Ilustrasi Grafik Tarif PLN |
Selain kelima golongan tersebut, PLN juga menaikkan tarif untuk pelanggan bisnis dan industri besar dengan daya diatas 200 kVA.
Tarif untuk pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas pun naik menjadi Rp 1.070,42 per kWh. Pada Mei, tarif I4 adalah Rp 1.063,8 per kWh.
Adapun tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp 1.661,01 per kWh dibanding Mei sebesar Rp 1.650,73 per kWh.
Sementara itu tarif untuk golongan subsidi dengan daya 1300 dan 2200 volt ampere tidak mengalami kenaikan.
PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator, yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juni 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada April 2015.
Mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, naik atau turunnya tarif listrik tergantung pada tiga indikator, yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.